^ Dapat dikenakan pada kasus DEFACE atau HACKING yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya. ^

---==[+| Pidana 8 TAHUN penjara dan denda Rp 2 MiliaR |+]==---
^ Pasal 27 (1): Setiap orang dilarang menggunakan dan atau mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan atau sistem elektronik. ^